Ma'ruf Amin Dorong Umat Islam Beralih dari Wakaf Tanah ke Wakaf Saham atau Deposito

Melakukan transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak seperti saham, surat berharga dan deposito syariah

Muhammad Yunus
Rabu, 28 Juli 2021 | 15:16 WIB
Ma'ruf Amin Dorong Umat Islam Beralih dari Wakaf Tanah ke Wakaf Saham atau Deposito
Wakil Presiden Maruf Amin (Dok. KIP-Setwapres)

SuaraSulsel.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong umat Islam melakukan transformasi wakaf dari aset tetap ke aset bergerak seperti saham, surat berharga dan deposito syariah.

"Saya berharap di era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak, seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf," kata Wapres di acara Konferensi Konferensi Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Islam Nusantara di Universitas Islam Nahdlatul Ulama (Unisnu) Jepara, Jawa Tengah, Rabu 28 Juli 2021.

Wakaf aset tetap, seperti tanah, memang lebih dikenal oleh sebagian besar umat Islam karena mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai dan tidak hilang.

Namun di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi transaksi ekonomi saat ini, lanjut Wapres, wakaf bisa dilakukan dengan aset bergerak sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.

Baca Juga:Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Wapres Ma'ruf Minta Pemprov Jabar Lakukan Upaya Masif

"Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa'i 'ainihi tapi juga baqa'i ashlihi bahkan baqa'i manfaatihi; bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan maka nilai manfaatnya akan tetap berlanjut," jelas Ma’ruf.

Wapres mengatakan wakaf aset bergerak tersebut boleh dilakukan selama syarat utamanya terpenuhi, yakni dikelola secara profesional dan kompeten oleh para ahli di pasar modal syariah.

"Hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih untuk kepentingan sosial, sesuai akad oleh pemberi wakaf atau wakif," tambahnya.

Wapres juga meminta jajaran pengurus Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut memastikan wakaf tersebut tidak disalahgunakan.

"Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang tetapi manfaatnya terus berkembang," ujar Wapres. (Antara)

Baca Juga:Benarkah Maruf Amin Mundur dan Kursi Wapres Digantikan Prabowo? Ini Faktanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini