Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding

Agung Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta

Muhammad Yunus
Senin, 26 Juli 2021 | 15:10 WIB
Agung Sucipto Terima Vonis Hakim, Tidak Mau Ajukan Banding
Agung Sucipto, tersangka penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di Lapas Kelas 1 Makassar / [Istimewa]

Penyuap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah itu sebelumnya dituntut dua tahun penjara. Masa tahanan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Kini, vonis Agung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Wakil Ketua Pegadilan Negeri Makassar yang juga ketua majelis hakim, Ibrahim Palino mengurangi denda dan masa subsider untuk kontraktor yang terbukti menyuap Nurdin tersebut.

Masa tahanan Agung tetap dua tahun, akan tetapi pidana dendanya dikurangi hingga Rp100 juta. Jika dulunya Rp250 juta, maka sekarang sisa Rp150 juta.

Masa subsidernya juga dikurangi 4 bulan. Padahal sebelumnya, Agung dituntut enam bulan oleh JPU.

Baca Juga:Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM

Agung disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Agung sendiri disebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

REKOMENDASI

News

Terkini