Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha

Muhammad Yunus
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:10 WIB
Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

"Ini masih terlalu dini baru pembacaan dakwaan. Dakwaan JPU juga masih butuh pembuktian di persidangan selanjutnya," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini