Polisi Tahan Satpol PP Gowa Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM

Terancam dua tahun penjara

Muhammad Yunus
Senin, 19 Juli 2021 | 08:34 WIB
Polisi Tahan Satpol PP Gowa Pemukul Suami Istri Saat Razia PPKM
Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tersangka pemukulan pasangan suami istri ditahan usai menajalani pemeriksaan di Polres Gowa [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

"Itu tidak benar itu (cuma pasal 351). Paling tidak dua laporan, dua pasal yang dikena, PPA juga memeriksa dan pihak penyidik juga harus memeriksa dalam hal kasus 351 ayat 2. Iya, justru itu yang saya pertanyakan sama penyidik karena laporan saya tentang perlindungan perempuan sama 351," tambah Ashari.

Ashari mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi, jika permintaan penetapan dua pasal terhadap tersangka itu tidak dikabulkan.

"Iya (ada upaya banding). Dan kalau tidak ditetapkan itu, maka insyaallah hari Senin kami turun bersama massa yang lebih banyak. Yaitu utamanya semua perempuan. Saya akan turunkan lima ratus dari perbatasan sampai Polres," katanya.

"Saya tetap mengawal kasus ini karena ini persoalan kemanusiaan seorang ibu rumah tangga yang dianiaya. Saya berada di sini konteksnya itu persoalan penganiayaan. Terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah Kabupaten Gowa dan itu harus ditindak tegas dan harus dipenjarakan. Sampai ke tingkat pengadilan saya akan kawal," pungkas Ashari.

Baca Juga:Wawalkot Medan Datangi Pemilik Warkop yang Siram Air ke Satpol PP

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini