Mardani Hamdan Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Suami Istri Dijemput Polisi

Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:39 WIB
Mardani Hamdan Anggota Satpol PP Gowa Pemukul Suami Istri Dijemput Polisi
Anggota Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Muhammad Aidil]

SuaraSulsel.id - Sekretaris Satuan Polisi Pramong Praja atau Satpol PP Gowa Mardani Hamdan tiba di Mapolres Gowa, Sabtu 17 Juli 2021.

Mardani Hamdan datang menggunakan mobil berwarna putih. Bersama sejumlah Anggota Polres Gowa. Langsung menjalani pemeriksaan.

Mardani Hamdan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri di Kabupaten Gowa, pun telah dicopot sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Dari pantauan SuaraSulsel.id, Mardani dijemput penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Mardani dijemput polisi menggunakan sebuah mobil berwarna putih.

Baca Juga:Presiden Jokowi Beli Sapi Warga Kabupaten Gowa Rp 70 Juta

Kini, Mardani telah berada di ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa. Untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan Mardani Hamdan telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Keputusan pencopotan jabatan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton di Inspektorat.

Hasilnya, Mardani diketahui telah melanggar kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga, Mardani pun dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Bupati Adnan.

Baca Juga:Tegas! Bupati Gowa Resmi Copot Oknum Satpol PP yang Pukul Wanita Pemilik Warkop

Adnan mengungkapkan dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani fokus proses hukumnya di Polres Gowa," ungkap Adnan.

Dalam kasus ini, Mardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang dialami oleh oleh pasangan suami istri, yakni Nurhalim (26 tahun) bersama istrinya Amriana (34 tahun) di Kecamatan Bajeng, Kabupeten Gowa, Rabu 14 Juli 2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Mardani Hamdan dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini