SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuat inovasi baru di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat yang ingin mendapatkan izin sektor perikanan dan kelautan makin mudah. Dengan inovasi bernama Gesit-19.
Gesit atau Gerai Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan diinisiasi oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Sulsel.
Saat ini sedang berkompetisi dalam Top Inovasi 99 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kepala Dinas PTSP Pemprov Sulsel Jayadi Nas mengatakan, selama ini masyarakat atau nelayan mengaku kesulitan mengurus izin perikanan. Khususnya nelayan yang berada di daerah. Jauh dari Kota Makassar.
Baca Juga:Gelombang Tinggi, Aktivitas Nelayan di Pesisir Barat Lumpuh Total
Mereka mengekuh harus ke Kota Makassar. Untuk mendapatkan izin perikanan yang dikeluarkan Pemprov Sulsel. Biaya operasionalnya tentu lebih mahal.
Secara akumulatif, biaya operasional yang dikeluarkan untuk mengurus izin perikanan bisa mencapai Rp 3 juta.
"Sehingga kami ingin menghadirkan perizinan yang mudah, cepat, dan murah untuk nelayan," ujar Jayadi Nas, Kamis, 15 Juni 2021.
Jayadi mengaku, kontribusi perikanan untuk Sulsel saat ini cukup besar. Sejak tahun 2020, Pemprov Sulsel sudah menerbitkan 22.292 izin untuk kelautan dan 2.585 izin untuk perikanan.
Dari angka itu, ada 39,7 persen kontribusi disumbang oleh Kabupaten Sinjai. Kata Jayadi, Sinjai saat ini memiliki 2.344 unit kapal penangkap ikan.
Baca Juga:Gubernur Bangka Belitung Tak Hadir, Nelayan Tinggalkan Kapal Isap Timah
Namun, para nelayan mengeluh, mereka harus menempuh jarak hingga 220 Km. Pemohon membutuhkan setidaknya Rp 3,7 juta biaya operasional untuk sekali pengurusan.
"Masyarakat juga butuh waktu pengurusan dan penyelesaian perizinan yang lama. Hingga dua bulan," jelasnya.
Jika terus mengurus, maka secara perekonomian, nelayan berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 93 miliar. Karena tidak beroperasi akibat izin yang lama terbit. Itu baru untuk 2.344 unit kapal penangkap di Sinjai, belum daerah lain.
Dampak lainnya adalah produksi es batu yang digunakan oleh nelayan sebagai pengganti cold storage juga mengalami kerugian cukup besar. Jika dihitung-hitung bisa mencapai Rp 4,6 miliar.
Pengurusan online juga bisa dilakukan untuk menekan penularan Covid-19. Apalagi, Kata Jayadi, ada 19 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang memiliki pesisir laut. Menjadi pemohon perizinan perikanan.
"Jika mereka bertemu dan berkerumun di Kantor PTSP, kita khawatir penularan makin liar," tuturnya.
Aplikasi Gesit-19 ini diyakini bisa mempercepat penyelesaian penerbitan perizinan. Biaya operasional juga bisa ditekan.
Upaya ini juga dilakukan untuk menghilangkan jasa percaloan serta memangkas birokasi dalam pengurusan izin perikanan. Sehingga secara ekonomi dapat meningkatkan pendapatan nelayan.
Nantinya, proses pengurusan dilakukan dengan sistem informasi melalui SIMKADA dan SIMAP yang menggunakan keamanan dokumen QRcode dan barcode digital signature. Waktunya juga tidak lebih dari 19 menit.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku optimistis program ini bisa juara di kompetisi Kemenpan-RB. Inovasinya sangat dibutuhkan nelayan saat ini.
Menurut Sudirman, inovasi ini akan mempercepat penerbitan izin yang dulunya bisa sampai 6 hari, kini menjadi kurang dari 19 menit.
"Biaya operasional ini lebih murah. Sehingga memberikan kepastian berusaha. Saat ini dari 99, kita sudah masuk 45 besar. Semoga juara," katanya.