SuaraSulsel.id - Kasatpol PP Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro mengungkap, pelaku pemukulan pasangan suami istri saat melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kabupeten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku diketahui bernama Mardani Hamdan, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Gowa.
"Jabatannya secara dia (pelaku) sudah Sekretaris Satpol PP Gowa," kata Alimuddin saat menggelar jumpa pers di Kantor Bupati Gowa, Jalan Masjid Raya, Kamis (15/7/2021).
Mardani diketahui masuk dalam Tim IV untuk bertugas melakukan patroli PPKM di Kabupaten Gowa.
Baca Juga:Satpol PP Pukul Ibu Hamil Saat PPKM, Sekda Gowa : Ada Miskomunikasi
Menurut Alimuddin, saat terjadi penganiayaan terhadap pasangan suami istri di salah satu kafe di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Rabu 14 Juli 2021. Malam itu, kondisi Mardani dalam keadaan baik-baik saja, tidak dibawah pengaruh minuman keras.
"Kondisi keadaannya pelaku, sadar saat kejadian. Tidak mabuk," terang Alimuddin.
Kata Alimuddin, dalam melakukan operasi PPKM di Kabupaten Gowa ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mesti diterapkan petugas. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.
"Ada surat edaran yang dikeluarkan Pak Bupati. Contoh penjual makan hanya dibolehkan sampai jam 7 malam. Jam 7 malam sampai jam 10, bungkus pulang. Setelah itu tidak boleh," kata dia.
"Informasi yang kita dapatkan kejadian ini kan jam 8 lewat, sekian. Masih bunyi musik. Termasuk pelanggaran karena dibuka pukul 7 atau jam 8. Meski pun tidak ada tamu. Apalagi di video itu saya lihat tidak menggunakan masker," tambah Alimuddin.
Baca Juga:Viral! Detik-detik Anggota Satpol PP di Gowa Aniaya Ibu Hamil saat Razia PPKM
Dalam peristiwa itu, kata Alimuddin, diduga terjadi tindak pidana pemukulan yang dilakukan oleh Mardani saat melaksanakan patroli PPKM kepada pasangan suami istri tersebut.