Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM

JPU KPK menuntut Agung Sucipto dengan pidana dua tahun dan denda Rp 250 Juta

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:35 WIB
Pengacara Agung Sucipto : Pemerintah Jangan Lagi Jadikan Kontraktor ATM
Pengacara terdakwa kasus suap Agung Sucipto, Nursal / [SuaraSulsel.id / Lorensia Clara Tambing]

Kata Asri, dari keterangan sejumlah saksi termasuk terdakwa lain, Agung Sucipto pernah memberi Nurdin Abdullah uang 150 ribu dolar Singapura dan uang tunai Rp 2,5 miliar. Uang itu diberikan agar Agung Sucipto kembali mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel.

Agung Sucipto juga terbukti memberi uang Rp 4 miliar ke Nurdin Abdullah untuk biaya kampanye saat maju jadi Calon Gubernur Sulsel tahun 2018. Uang itu diserahkan ke adik Nurdin Abdullah, Karaeng Tawang.

Hal ini, kata Asri yang memberatkan Agung Sucipto. Ia tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Adapun sanksi yang meringankan adalah terdakwa kooperatif, bisa diajak bekerjasama dan tidak menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan dan persidangan," tuturnya.

Baca Juga:Jaksa KPK Akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Penyuap Nurdin Abdullah Hari Ini

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini