Suka Hubungan Seks Sesama Jenis, Anggota TNI Dihukum Penjara dan Dipecat

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memberikan hukuman penjara dan pemecatan

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 06:48 WIB
Suka Hubungan Seks Sesama Jenis, Anggota TNI Dihukum Penjara dan Dipecat
ilustrasi homoseksual.

SuaraSulsel.id - Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memberikan hukuman penjara 5 bulan dan pemecatan dari kesatuan kepada Letda AP. Karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

AP menjadi prajurit TNI AL pada 2013 melalui pendidikan Akademi Angkatan Laut (AAL) dan lulus pada 2017. Letda AP mengaku memiliki orientasi seksual sesama jenis, karena sering menonton video porno di internet.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, AP mendapatkan informasi tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di media sosial. Seperti Facebook, Instagram, BeeTalk, WhatsApp, Tinder, Tan-tan, dan Mi-Chat.

Pada September 2018, Letda AP berkenalan dengan Sertu RMB di sebuah jejaring media sosial. Keduanya ikut dalam acara HUT TNI pada 2018.

Baca Juga:Minta Warga Tetap di Rumah, Pangdam Jaya: Anggota Saya Banyak yang Tumbang

Dari pertemuan itu, keduanya saling terbuka soal orientasi seksualnya dan akhirnya mereka berpacaran.

Keduanya lalu melakukan hubungan badan sesama jenis di sebuah hotel di Sabang.

Letda AP juga melakukan hubungan seks dengan pria lain. Dengan warga sipil di Sumatera Utara dan dengan warga sipil di Jakarta pada 2019. Bahkan Letda AP juga melakukan hubungan seks dengan waria di Medan.

Belakangan, perbuatan Letda AP diketahui kesatuannya sehingga Letda AP diproses dengan hukum militer. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun Sertu RMB sudah keluar dari satuan TNI.

"Perilaku homoseksual merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel, karena akan menimbulkan rasa ketakutan masyarakat, khususnya militer, akan penularan perilaku homoseksual lantaran kaum homo seksual akan terus mencari penerus homoseksual," urai oditur militer.

Baca Juga:Pangdam Jaya: Tolong Tinggal di Rumah, Anggota Saya Sudah Banyak Bertumbangan!

"Pelaku homoseksual rentan tertular penyakit kelamin dan/atau HIV/AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan serta perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas satuan, dan dampak yang sangat mengerikan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyatakan Letda AP bersalah karena tidak menaati perintah atasan, yaitu larangan menjadi homoseksual.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," kata majelis yang diketuai Letkol Amriandie dengan anggota Letkol Khamdan dan Mayor Gatot Sumarjono.

Majelis menilai, meskipun perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) merupakan penyakit dan bukan tindak pidana, perilaku tersebut secara nyata dapat merugikan kedisiplinan prajurit.

Hingga saat ini belum ada yang bisa menjamin bahwa perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dapat disembuhkan.

"Karena dalam pemeriksaan psikiatrik Terdakwa telah ditemukan kecenderungan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual baik dengan wanita (heteroseksual) maupun sesama laki-laki (homoseksual) atau yang disebut dengan biseksual," ujar majelis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak