Suka Hubungan Seks Sesama Jenis, Anggota TNI Dihukum Penjara dan Dipecat

Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memberikan hukuman penjara dan pemecatan

Muhammad Yunus
Kamis, 08 Juli 2021 | 06:48 WIB
Suka Hubungan Seks Sesama Jenis, Anggota TNI Dihukum Penjara dan Dipecat
ilustrasi homoseksual.

Atas perbuatannya, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh menyatakan Letda AP bersalah karena tidak menaati perintah atasan, yaitu larangan menjadi homoseksual.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," kata majelis yang diketuai Letkol Amriandie dengan anggota Letkol Khamdan dan Mayor Gatot Sumarjono.

Majelis menilai, meskipun perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) merupakan penyakit dan bukan tindak pidana, perilaku tersebut secara nyata dapat merugikan kedisiplinan prajurit.

Hingga saat ini belum ada yang bisa menjamin bahwa perilaku hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dapat disembuhkan.

Baca Juga:Minta Warga Tetap di Rumah, Pangdam Jaya: Anggota Saya Banyak yang Tumbang

"Karena dalam pemeriksaan psikiatrik Terdakwa telah ditemukan kecenderungan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual baik dengan wanita (heteroseksual) maupun sesama laki-laki (homoseksual) atau yang disebut dengan biseksual," ujar majelis.

Oleh sebab itu, majelis berpendapat Letda AP tidak pantas lagi berada di lingkungan TNI sehingga perlu dipisahkan dari dinas keprajuritan dengan memberikan pidana tambahan dipecat dari dinas keprajuritan.

Perbuatan Letda AP di mata majelis juga telah mencemarkan nama baik TNI AL, khususnya kesatuan Letda AP, telah mencoreng nama baik TNI, khususnya satuan terdakwa di lingkungan masyarakat.

Sebab, perbuatan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) melanggar norma keagamaan dan norma kesusilaan serta Letda AP telah mengetahui hal tersebut.

"Perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," pungkas majelis.

Baca Juga:Pangdam Jaya: Tolong Tinggal di Rumah, Anggota Saya Sudah Banyak Bertumbangan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini