SuaraSulsel.id - Buat pelaku UMKM di Sulawesi Selatan, bantuan langsung tunai atau BLT khusus pelaku UMKM akan cair mulai Juli hingga September 2021. Nilainya Rp 1,2 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kali ini pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Sehingga total penerima bantuan tunai mencapai 12,8 juta usaha mikro. Dengan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.
“Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga:Lengkap! Cara Pengajuan dan Syarat BLT UMKM 2021, Langsung Cair Rp 1,2 Juta
Cara Pengajuan BLT UMKM
Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi.
Kemudian, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.
Namun perlu diperhatikan, bahwa untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat BLT UMKM 2021 :
Baca Juga:Komisi VI Minta Pelindo II Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
- Lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pengaju BLT UMKM 2021 harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama Lengkap
- Alamat Tempat Tinggal
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.