Namanya Dikaitkan Kasus Pailit Perusahaan, Ini Klarifikasi Yasir Machmud

Yasir Machmud memimpin perusahaan sejak tahun 2007 hingga tahun 2014

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Juli 2021 | 20:53 WIB
Namanya Dikaitkan Kasus Pailit Perusahaan, Ini Klarifikasi Yasir Machmud
Muhammad Nursalam dan Adhi Bintang kuasa hukum Yasir Machmud [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Dalam perjalanan 2016-2017, perusahaan dinyatakan pailit dan akhirnya diproses inkrah secara hukum. Penyebabnya karena terjadi penggelapan dana oleh beberapa oknum karyawan perusahaan, kepala cabang, kolektor, dan admin perusahaan.

Sehubungan karena aset masih atas nama Yasir Machmud, akhirnya banyak orang masih menganggap bahwa PT. Ta'disangka adalah perusahaan milik Yasir Machmud.

"Secara hukum kalau seseorang dianggap pailit maka BI Checking pasti akan memberi catatan hitam atas namanya. Justru, saat ini banyak perbankkan silih berganti datang memberikan penawaran kerjasama," ungkap Adhi Bintang.

Dalam proses hukum berjalan dinyatakan tersangka dan vonis kepada 5 orang pimpinan dan karyawan diantaranya; saudara Dedenk, Hakim, Adi Cs, dan Safar.

Baca Juga:Rugi, Pemprov Sulsel Stop Kerjasama dengan Perseroda Sulsel

Keputusan pengadilan menjatuhi vonis 4 tahun kepada terdakwa. Sejak tahun 2014 hingga saat ini perusahaan PT Ta'disangka tidak ada kaitannya dengan Yasir Machmud. Secara inkrah, putusan pengadilan menegaskan bersalah kepada pimpinan cabang, kolektor, dan admin perusahaan.

"Tentu kami juga berkewajiban mengklarifikasi pemberitaan terkait isu Pailit PT Ta'disangka yang dikaitkan dengan Yasir Machmud. Silahkan dicek kebenaran yang kami sampaikan," ucap Adhi Bintang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini