SuaraSulsel.id - Kasus pembunuhan berencana yang dibungkus dengan aksi perampokan juragan emas di Papua berhasil dibongkar polisi.
Tersangka adalah istri korban berinisla VLH dan selingkuhannya MM. Rencana pembubuhan telah digagas sebanyak dua kali. Kemudian rencana ketiga baru dilakukan.
"Pasal yang disangkakan ke MM yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun,"tegas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Urbinas, Senin 5 Juli 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Rivand Rivai mengakui tersangka Mahdi Mahdi Mehrban warga negara asing berkebangsaan Afganistan yang menjadi tersangka kasus pembunuhan pemilik toko emas di Arso Nasaruddin (45) merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Baca Juga:Strategi dan Upaya KPK dalam Memerangi Korupsi di Indonesia
"KITAS yang dipegang tersangka yang ditahan di Polresta Jayapura Kota dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dan masa berlakunya hingga tanggal 21 Agustus mendatang,"ungkap Rivand Rivai di Jayapura, Senin.
Sedangkan dokumen keimigrasian lainnya seperti paspor, menurut Rivand, hingga kini masih dalam pengecekan.
Diakui, awalnya penyidik dari Polresta Jayapura Kota yang menangani kasus tersebut memberitahukan penangkapan terhadap WNA berkebangsaan Afganistan dan setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan terdaftar memiliki KITAS yang dikeluarkan kantor Imigrasi Jakarta Utara.
"Petugas Imigrasi Jayapura masih melakukan pengecekan terkait dokumen keimigrasian lainnya terkait tersangka Mahdi,"kata Rivand Rivai.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas secara terpisah mengaku, pihaknya sudah menetapkan MM berkebangsaan Afganistan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasaruddin (45 th) pemilik toko emas Bintang Cenderawasih di Arso.
Korban Nasaruddin dibunuh setelah terlebih dahulu tersangka menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin malam (28/6).
"Untuk mengecoh pelaku juga merampas tas milik istri korban Virgita Legina Hellu (25) yang diamankan di Enrekang, Sulawesi Selatan dan saat ini tiba di Polresta Jayapura Kota,"kata Urbinas seraya menambahkan, istri korban sudah mengaku pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan keduanya yakni saksi dan pelaku.
Baca Juga:2 Tersangka Pembunuh Kalinus Zai Terancam Hukuman Mati, Ini Kata Keluarga Korban
Aksi berkedok perampokan dan pembunuhan sudah direncanakan tersangka MM dengan istri korban sejak bulan Januari 2021namun baru kali ini terealisasi, kata Urbinas.
Kombes Urbinas mengakui, dokumen tersangka selama di Jayapura hanya ditemukan SIM, sedangkan paspor dan dokumen lainnya dikatakan dipegang kakaknya di Jakarta.
Istri korban yang sempat kabur ke Sulawesi Selatan telah dijemput polisi. Untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Jayapura.