Pengusaha Emas Dibunuh di Papua, Istri dan Selingkuhan WNA Jadi Tersangka

Warga Papua digegerkan dengan tewasnya Nasruddin alias Acik. Pengusaha emas di Papua.

Muhammad Yunus
Senin, 05 Juli 2021 | 18:28 WIB
Pengusaha Emas Dibunuh di Papua, Istri dan Selingkuhan WNA Jadi Tersangka
Polisi menggelar jumpa pers terkait pembunuhan pengusaha emas di Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Senin 5 Juli 2021 [KabarPapua.co]

SuaraSulsel.id - Warga Papua digegerkan dengan tewasnya Nasruddin alias Acik di Distrik Muara Tami Kota Jayapura. Korban dikenal sebagai pengusaha emas. Ditemukan dengan kondisi tubuh penuh luka tusukan.

Polisi telah menetapkan tersangka satu warga negara Afghanistan berinisial MM. Kabar terbaru, istri korban juga dijadikan tersangka. Karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana.

Istri korban dan tersangka MM diketahui memiliki hubungan asmara. Dua tersangka ini pun terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan terhadap Nasruddin. Pengusaha emas di Papua, pada 28 Juni 2021.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, berikut 7 fakta pembunuhan pengusaha emas di Papua. Berdasarkan keterangan kepolisian :

Baca Juga:Sesuai Instruksi Mensos, Bantuan Logistik Tiba di Bandara Yalimo, Papua

1. Tersangka MM warga Afganistan memiliki hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021.

2. Tersangka MM terekam CCTV menggunakan mobil rental Toyota Avanza mengikuti korban dari Apotek Kimia Farma, Kota Jayapura.

3. Tersangka MM menghabisi nyawa korban dengan tikaman sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badan hingga meninggal dunia.

4. Tersangka MM sempat berusaha melarikan diri ke Makassar pada Jumat (2/07), namun diamankan Polisi di Bandara Sentani.

5. Keberadaan MM di Jayapura untuk membantu usaha cafe milik saudaranya yang berada di Holtekam.

Baca Juga:Kenang Rachmawati Soekarnoputri, Fadli Zon: Dia Selalu Memikirkan Papua

6. Sebelum ke Papua, MM berada di Jakarta berprofesi sebagai penjual batu mulia atau batu cincin.

7. Isu yang berkembang, MM terlibat kasus pembunuhan di negara asalnya, namun masih dalam pengembangan pihak berwajib.

Dalam keterangan pers, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menyebutkan akibat perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Saat pemeriksaan, MM tak banyak bicara, walaupun ia fasih berbahasa Indonesia,” Gustav menambahkan.

REKOMENDASI

News

Terkini