Tahapan Pemilihan sendiri akan berlangsung dalam tiga tahapan proses, yaitu:
- Proses Penjaringan, yang akan dilakukan oleh MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif.
Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor, dan diserahkan kepada Senat Akademik.
- Proses Penyaringan, yang akan dilakukan oleh Senat Akademik. Pada tahap ini, Senat Akademik akan menyaring Bakal Calon Rektor yang diterima dari MWA.
Baca Juga:Kronologis 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Positif Covid-19
Sebanyak tiga orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh Senat Akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.
- Proses Pemilihan dan Pengesahan, yang akan dilakukan oleh MWA. Tiga orang Calon Rektor akan dipilih oleh MWA dalam Rapat Paripurna Khusus. Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara.
Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, kecuali Menteri yang memiliki 35% hak suara, serta Ketua Senat Akademik dan Rektor tidak memiliki hak suara.
Rektor Terpilih selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan MWA, dan pelantikan Rektor Terpilih sebagai Rektor Periode 2022 – 2026 akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.
Baca Juga:Mahasiswa KKN Unhas di 9 Desa Jeneponto Terkonfirmasi Positif Covid-19