Sah! Ini Peraturan Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022 - 2026

Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Juli 2021 | 17:54 WIB
Sah! Ini Peraturan Pemilihan Rektor Unhas Periode 2022 - 2026
Universitas Hasanuddin menggelar Wisuda Periode IV Tahap 2 Tahun Akademik 2020/2021, Selasa 22 Juni 2021 [SuaraSulsel.id / Unhas]

SuaraSulsel.id - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor Unhas untuk Periode 2022-2026.
Proses pengesahan ini berlangsung melalui Rapat Paripurna MWA yang berlangsung pada Kamis (1/7), pukul 14.00 Wita secara daring melalui aplikasi zoom.

Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas Komjen Pol (Purn) Syafruddin, beserta para anggota MWA. Hadir pula anggota Tim Penyusun Peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.

Ketua MWA dalam sambutan pembukaannya menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh Tim Perumus dalam menyusun peaturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.

"Saya sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama Ketua Senat dan Rektor Unhas, prosesnya memang sangat panjang. Selain itu, juga menyelenggarakan rapat bersama para anggota MWA lainnya. Guna menyusun draft peraturan. Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan Rektor yang sesuai harapan sivitas akademik," jelas Syafruddin, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga:Kronologis 60 Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Positif Covid-19

Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, H.M. Jusuf Kalla mengharapkan Rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan. Sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Dwia juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek.

Dwia menjelaskan capain Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional.

Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dipresentasikan draft akhir yang telah disepakati oleh Tim Perumus. Draft tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.

Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon Rektor, Panitia Pemilihan Rektor, serta Proses Pemilihan dan Pengesahan.

Baca Juga:Mahasiswa KKN Unhas di 9 Desa Jeneponto Terkonfirmasi Positif Covid-19

Langkah selanjutnya setelah terbitnya Peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja.

Tahapan Pemilihan sendiri akan berlangsung dalam tiga tahapan proses, yaitu:

- Proses Penjaringan, yang akan dilakukan oleh MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif.

Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor, dan diserahkan kepada Senat Akademik.

- Proses Penyaringan, yang akan dilakukan oleh Senat Akademik. Pada tahap ini, Senat Akademik akan menyaring Bakal Calon Rektor yang diterima dari MWA.

Sebanyak tiga orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh Senat Akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.

- Proses Pemilihan dan Pengesahan, yang akan dilakukan oleh MWA. Tiga orang Calon Rektor akan dipilih oleh MWA dalam Rapat Paripurna Khusus. Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara.

Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, kecuali Menteri yang memiliki 35% hak suara, serta Ketua Senat Akademik dan Rektor tidak memiliki hak suara.

Rektor Terpilih selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan MWA, dan pelantikan Rektor Terpilih sebagai Rektor Periode 2022 – 2026 akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini