Parah! TKA China Masuk Sulawesi Selatan Belum Kantongi Izin Kerja

Puluhan TKA asal China yang masuk ke Sulawesi Selatan ternyata belum punya izin kerja

Muhammad Yunus
Minggu, 04 Juli 2021 | 17:40 WIB
Parah! TKA China Masuk Sulawesi Selatan Belum Kantongi Izin Kerja
Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu 3 Juli 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Puluhan tenaga kerja asing atau TKA asal China yang masuk ke Sulawesi Selatan ternyata belum punya izin. Hal tersebut merupakan hasil investigasi dari Dinas Tenaga Kerja Pemprov Sulsel.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, puluhan tenaga kerja asing yang masuk ke Sulsel belum punya izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Izin ini harusnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau kementerian.

"Berdasarkan hasil investigasi awal, belum didapat IMTA yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk tenaga kerja asing," ujar Wawan sapaan Darmawan kepada SuaraSulsel.id, Minggu, 4 Juli 2021.

Ia menjelaskan tenaga kerja asing ini adalah pekerja PT Huadi Nikel di Kabupaten Bantaeng. Mereka sebenarnya sudah dikarantina di Jakarta, sebelum masuk ke Makassar.

Baca Juga:Puluhan Tenaga Kerja Asing Tiba di Makassar Saat Indonesia PPKM Darurat

"Sekarang kami memastikan bahwa mereka betul-betul mempunyai izin. Dan, proses masuknya mereka bisa diterima menurut perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Bahkan, 20 orang kemarin itu adalah kelompok terbang yang ketiga kalinya. Sebelumnya, tanggal 29 Juni lalu sudah masuk sembilan orang, tanggal 1 Juli ada 17 orang.

"Sudah tiga kali. Tanggal 3 Juli kemarin 20 orang. Totalnya, 46 orang," tambahnya.

Wawan mengaku sudah memerintahkan Kepala UPT Pengawasan yang ada di Bulukumba, untuk segera berkoordinasi dengan Pemkab Bantaeng maupun PT Huadi Nikel. Saat ini para pekerja itu sudah di Bantaeng.

Disnaker Sulsel akan memastikan status pekerja dulu masuk ke sana. Jika memang memenuhi syarat, maka mereka bisa lanjut bekerjan. Kalau tidak, tentu pihak migrasi akan melakukan deportasi.

Baca Juga:Puluhan Tenaga Kerja Asing China Ikut Antre Vaksin di Kantor Polisi, Begini Endingnya

"Jadi kalau izinnya izin kunjungan, tapi dia bekerja, harus dideportasi," tegasnya.

Pihaknya juga akan mengidentifikasi, apa saja tugas mereka di PT Huadi Nikel. Apalagi di masa pandemi seperti ini, pengawasan tenaga kerja dari luar perlu pengawasan ketat.

"Ini harus kita awasi betul, apalagi di masa pandemi seperti ini. Apakah pekerjaan mereka memang tidak ada tenaga kerja lokal yang bisa menggantikan tugas mereka," jelasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini