"Walupun posisi tanah ada di Kelurahan Abeli, tapi lahan ini diwakafkan untuk warga Kelurahan Lapulu, karena yang wakafkan ini rumahnya juga ada di Lapulu," ungkap Safrudin.
Tanah tersebut, diwakafkan sekira tahun 1980-an oleh seseorang yang juga adalah mantan Lurah Abeli dengan luas tanah 800x400 meter.
RW yang menjabat sejak tahun 1980-an ini mengatakan, memang semestinya tidak boleh lagi masyarakat menguburkan jenazah hingga saat ini sudah sampai menyentuh jalan.
Namun jika tidak menguburkan jenazah di Kelurahan Abeli, maka masyarakat Lapulu akan menguburkan jenazah di TPU Punggolaka, yang jaraknya cukup jauh dan memakan biaya pemakaman hingga mencapai Rp 1,37 juta.
Baca Juga:Pengunjuk Rasa Bakar Bendera Partai PDI Perjuangan di Kendari
Menurut Safrudin, agar tanah kuburan tidak lagi menjadi polemik, Pemerintah Kelurahan Lapulu dapat menyurati Wali Kota Kendari untuk meminta lahan baru.
"Tanah Pemkot kan banyak, ini di Abeli tanah Pemkot banyak," pungkasnya.