Anggota DPR RI : Prof Dwia Harus Memilih Rektor Unhas atau Komisaris PT Vale

Sebagai PNS, Prof Dwia tidak dibolehkan merangkap jabatan

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Juni 2021 | 13:49 WIB
Anggota DPR RI : Prof Dwia Harus Memilih Rektor Unhas atau Komisaris PT Vale
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengatakan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu harus memilih jabatan rektor atau komisaris di PT Vale. Sebagai PNS, Prof Dwia tidak dibolehkan merangkap jabatan.

Kalau pun terpaksa harus menjadi komisaris di sebuah perusahaan, aturannya hanya berlaku di perusahaan milik negara atau BUMN. Bukan di perusahaan swasta.

"Coba cek lagi statuta kampusnya. Tapi hampir semua (kampus) aturannya tidak boleh," ujar Hetifah kepada SuaraSulsel.id, Rabu, 30 Juni 2021.

Rektor Universitas Hasanuddin disorot publik. Dwia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta. Karena menjadi komisaris.

Baca Juga:Dosen Unhas Latih Pengusaha Ikan Kering Kelola Buku Kas

Hetifah mengatakan, pihaknya baru menerima laporan ada beberapa rektor di perguruan tinggi negeri yang ternyata merangkap jabatan. Komisi X DPR RI akan membahas laporan tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kemenpan-RB.

"Yang kemarin ada UI, sekarang ada Unhas. Memang ada beberapa laporan ternyata (rektor) rangkap jabatan. Kita segera bahas dengan pihak terkait," tambah legislator Golkar itu.

Ia meminta agar Majelis Wali Amanat (MWA) di Unhas bisa mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi ini perusahaan swasta.

Sehingga mau tidak mau, kata Hetifah, Dwia harus memilih. Apakah mau jadi rektor atau komisaris.

"Yang bersangkutan harus pilih kalau mau menjabat sebagai rektor atau komisaris," ungkapnya.

Baca Juga:Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin

Dwia disebut melanggar statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.

Pada halaman 20 Pasal 27 tentang rektor poin 4. Tertulis, Rektor dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain dilingkungan Unhas
b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah
d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

Dwia terpilih pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Jakarta pada tahun 2020. Ia ditunjuk menjadi komisaris independen pada perusahaan tambang ternama itu.

Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Hasanuddin Ishaq Rahman mengatakan, fungsi komisaris hanya sebagai pengawasan, bukan eksekutif.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam PP nomor 6 tahun 1974 pasal 3 ayat 2. MWA dan Mendikbud kata Ishaq mengizinkan hal tersebut. Oleh KemenPAN-RB juga disebut tak ada masalah.

Prof Dwia yang dikonfirmasi sejak kemarin, hingga kini masih enggan berkomentar. Telpon dan pesan singkat wartawan Suara.com belum dibalas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini