Anggota DPR RI : Prof Dwia Harus Memilih Rektor Unhas atau Komisaris PT Vale

Sebagai PNS, Prof Dwia tidak dibolehkan merangkap jabatan

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Juni 2021 | 13:49 WIB
Anggota DPR RI : Prof Dwia Harus Memilih Rektor Unhas atau Komisaris PT Vale
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifuddin mengatakan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu harus memilih jabatan rektor atau komisaris di PT Vale. Sebagai PNS, Prof Dwia tidak dibolehkan merangkap jabatan.

Kalau pun terpaksa harus menjadi komisaris di sebuah perusahaan, aturannya hanya berlaku di perusahaan milik negara atau BUMN. Bukan di perusahaan swasta.

"Coba cek lagi statuta kampusnya. Tapi hampir semua (kampus) aturannya tidak boleh," ujar Hetifah kepada SuaraSulsel.id, Rabu, 30 Juni 2021.

Rektor Universitas Hasanuddin disorot publik. Dwia disebut merangkap jabatan di perusahaan tambang swasta. Karena menjadi komisaris.

Baca Juga:Dosen Unhas Latih Pengusaha Ikan Kering Kelola Buku Kas

Hetifah mengatakan, pihaknya baru menerima laporan ada beberapa rektor di perguruan tinggi negeri yang ternyata merangkap jabatan. Komisi X DPR RI akan membahas laporan tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kemenpan-RB.

"Yang kemarin ada UI, sekarang ada Unhas. Memang ada beberapa laporan ternyata (rektor) rangkap jabatan. Kita segera bahas dengan pihak terkait," tambah legislator Golkar itu.

Ia meminta agar Majelis Wali Amanat (MWA) di Unhas bisa mempertimbangkan hal tersebut. Apalagi ini perusahaan swasta.

Sehingga mau tidak mau, kata Hetifah, Dwia harus memilih. Apakah mau jadi rektor atau komisaris.

"Yang bersangkutan harus pilih kalau mau menjabat sebagai rektor atau komisaris," ungkapnya.

Baca Juga:Rangkap Jabatan, Rektor Unhas Diduga Melanggar Statuta Universitas Hasanuddin

Dwia disebut melanggar statuta Unhas atau peraturan peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini