Statuta Unhas : Rektor Dilarang Merangkap Jabatan

Statuta Unhas atau peraturan dasar pengelolaan Kampus Unhas

Muhammad Yunus
Selasa, 29 Juni 2021 | 19:26 WIB
Statuta Unhas : Rektor Dilarang Merangkap Jabatan
Rapat Paripurna Senat Akademik Unhas dalam rangka penerimaan jabatan professor atau guru besar dalam bidang Ilmu Kelautan dan Perikanan, Selasa 2 Maret 2021 / [Unhas]

Lagi pula, kata Ishaq, Unhas sebagai PTNBH tentu ada peran Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor sebagai ASN ada peran Kementerian. Baik Mendikbud maupun Menpan-RB.

"MWA dan Mendikbud mengijinkan. Dan Menpan-RB tidak melarang," ungkapnya.

"Mas Menteri (Nadiem Makarim) sekarang mendorong kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka. Kolaborasi kampus dan industri serta dunia usaha menjadi keharusan," tambahnya.

Dalam Statuta Unhas, rangkap jabatan oleh rektor perguruan tinggi negeri tidak dibolehkan. Hal tersebut melanggar peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi atau statuta Universitas Hasanuddin. Sesuai PP 53 tahun 2015.

Baca Juga:Dosen Unhas Latih Pengusaha Ikan Kering Kelola Buku Kas

Pada poin 4 disebut rektor dilarang merangkap jabatan. Kemudian pada huruf b tertulis, termasuk jabatan dalam badan usaha di dalam maupun di luar Unhas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini