Bentrok! Pendukung Habib Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata

Menjelang sidang vonis kasus tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Juni 2021 | 09:54 WIB
Bentrok! Pendukung Habib Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Bentrok massa Habib Rizieq dengan polisi jelang sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraSulsel.id - Ratusan pendukung Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menjelang sidang vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor.

Arga Jurnalis Suara.com, pagi ini Kamis 14 Juni 2021, melaporkan secara langsung situasi di lapangan. Kondisi memanas di fly over Penggilingan.

Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat. Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon dan gas air mata. Sebagian massa berhasil dipukul mundur.

Akses di fly over Penggilingan kini ditutup. Namun situasi saat ini dilaporkan masih memanas, massa masih ada saja yang melempkan batu.

Baca Juga:Muncul Poster Seruan Bunuh Diri Massal Jelang Vonis Habib Rizieq, Pengacara: Itu Hoaks!

Diketahui, Habib Rizieq pagi ini bakal menghadapi sidang vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor. Ia oleh jaksa sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

Ribuan personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk berjaga-jaga terkait sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) besok. Total aparat gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801 personel.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS Ummi Bogor pada pukul 09.00 WIB besok.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka ialah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga:Geger! Muncul Poster Ajakan Bunuh Diri Massal Jelang Vonis Habib Rizieq

Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini