Bentrok! Pendukung Habib Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata

Menjelang sidang vonis kasus tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Juni 2021 | 09:54 WIB
Bentrok! Pendukung Habib Rizieq Shihab Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Bentrok massa Habib Rizieq dengan polisi jelang sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Suara.com/Arga)

SuaraSulsel.id - Ratusan pendukung Habib Rizieq Shihab terlibat bentrok dengan aparat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menjelang sidang vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor.

Arga Jurnalis Suara.com, pagi ini Kamis 14 Juni 2021, melaporkan secara langsung situasi di lapangan. Kondisi memanas di fly over Penggilingan.

Massa terlibat bentrok dengan polisi, massa Rizieq melempari batu ke arah aparat. Aksi itu dibalas oleh polisi dengan menembakan water canon dan gas air mata. Sebagian massa berhasil dipukul mundur.

Akses di fly over Penggilingan kini ditutup. Namun situasi saat ini dilaporkan masih memanas, massa masih ada saja yang melempkan batu.

Baca Juga:Muncul Poster Seruan Bunuh Diri Massal Jelang Vonis Habib Rizieq, Pengacara: Itu Hoaks!

Diketahui, Habib Rizieq pagi ini bakal menghadapi sidang vonis kasus swab tes Rumah Sakit UMMI Bogor. Ia oleh jaksa sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 6 tahun.

Ribuan personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk berjaga-jaga terkait sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) besok. Total aparat gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801 personel.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS Ummi Bogor pada pukul 09.00 WIB besok.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya. Mereka ialah menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Baca Juga:Geger! Muncul Poster Ajakan Bunuh Diri Massal Jelang Vonis Habib Rizieq

Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini