KPK : Masjid yang Disita di Maros Tetap Boleh Digunakan Warga Beribadah

KPK sita bangunan masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Muhammad Yunus | Welly Hidayat
Rabu, 23 Juni 2021 | 13:12 WIB
KPK : Masjid yang Disita di Maros Tetap Boleh Digunakan Warga Beribadah
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita bangunan masjid dan lahan di wilayah Pucak, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Diduga dibangun menggunakan uang hasil korupsi. / [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Plang penyitaan KPK terpasang berdekatan dengan Masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FOTO/HO/dokumen pengurus masjid.
Plang penyitaan KPK terpasang berdekatan dengan Masjid di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FOTO/HO/dokumen pengurus masjid.

Sebelumnya, tim KPK menyita sebanyak enam bidang tanah milik Nurdin Abdullah, yang diduga dibeli dari hasil korupsi proyek pengadaan Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah kini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Ali menyebut tanah yang disita itu berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Kamis (17/6/2021).

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka Nurdin Abdullah sebanyak enam bidang tanah," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:Kapitra PDIP Sebut Punya Data Hasil TWK Pegawai KPK, Begini Respon Kepala BKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini