3 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kenaikan Pangkat 53 Guru ASN

Ancaman maksimal 5 tahun penjara

Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Juni 2021 | 06:30 WIB
3 Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kenaikan Pangkat 53 Guru ASN
Ilustrasi guru sedang mengajar. (Foto: Antara/Noveradika)

Untuk pasal yang disangkakan yakni, pasal 9 Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini