Masya Allah Penampilan Eks Jaksa Pinangki, Netizen : Semoga Bisa Hafal Alquran

Eks jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Juni 2021 | 09:21 WIB
Masya Allah Penampilan Eks Jaksa Pinangki, Netizen : Semoga Bisa Hafal Alquran
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraSulsel.id - Mustofa Nahrawardaya melalui akun twitter @TofaTofa_id mengunggah kolase foto eks Jaksa Pinangki.

Dalam postingan akun yang mengaku sebagai Humas Partai Ummat tersebut, Mustofa menuliskan kekagumannya terhadap penampilan baru Pinangki.

Tapi belum terkonfirmasi apakah tulisannya tersebut benar sebagai ekspresi kekaguman terhadap seseorang, atau kalimat satire. Terhadap hukuman ringan yang diberikan hakim kepada Pinangki.

"Masya Allah. Penampilan eks Jaksa Pinangki, terdakwa korupsi ini, memang keren. Apalagi masa hukumannya disunat pulak oleh PT Jakarta dari 10 tahun, jadi 4 tahun. Kayaknya bakal makim keren," tulis Mustofa.

Baca Juga:Celah KY Turun Tangan Selidiki Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Tulisan Mustofa disertai kolase foto saat Pinangki ditangkap tidak memakai hijab dan saat Pinangki hadir dalam ruang sidang dengan hijab syari.

Postingan ini pun mendapat komentar banyak netizen. Terlihat ada yang mendukung tapi ada juga yang mencibir.

"oalah ... jadi terdakwa kok malah berhijab, semelekete ... Face with tears of joyFace with tears of joy
tapi alhamdulillah, semoga bertobat dan setelah keluar nanti tetap pakai hijab," tulis akun @XploreINA

"Semoga bisa hafal alquran juga ya. Biar lebih nilai hijrah nya," tulis @BaktiRaya3

Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]
Kolase foto eks jaksa Pinangki / [SuaraSulsel.id / Akun Twitter @@TofaTofa_id]

Terdakwa kasus korupsi, eks jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonisnya hanya empat tahun penjara.

Baca Juga:Vonis Jaksa Pinangki Disunat, Muannas: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

Keputusan ini jelas membuat netizen geram. Hakim seolah menghina nalar publik.

Netizen berpendapat, seharusnya jaksa Pinangki mendapatkan hukuman lebih berat mengingat ia adalah sosok penegak hukum yang malah mempermainkan hukum.

Sebelumnya, diketahui jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Djoko Tjandra, narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Jaksa Pinangki, divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Dilansir dari terkini.id - jaringan Suara.com, pertimbangan Majelis Hakim mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Pinangki tersebut karena terdakwa sudah menyesali perbuatannya, lalu juga sudah dipecat dari korps kejaksaan.

Pinangki merupakan seorang ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya dan beranggapan Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1). [ANTARA/Desca Lidya Natalia]

Seorang netizen menilai putusan majelis hakim tersebut telah mencederai nalar publik atas penegakan hukum yang adil.

"Bandit-bandit ini beneran ngeledek nalar publik," cuit netizen dengan akun @fullmoonfolks, (15/6/2021).

Menurutnya, seharusnya, Pinangki dihukum lebih berat lagi karena dia adalah bagian dari penegak hukum (Jaksa).

"Kan sederhana, dia bisa punya motif politik, akses, kesempatan dll buat korup karena dia jaksa/penegak hukum, bukan karena dia perempuan," ungkapnya.

Selain itu, netizen bernama @TedieWidjaya juga mengutuk putusan majelis hakim tersebut.

"Gila ya kalo hukuman seorang koruptor enak banget dapet discount," cuitnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini