Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minahasa Utara Dilimpahkan ke Tahap II

Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti, kata Kajati Sulut.

Erick Tanjung
Rabu, 16 Juni 2021 | 02:15 WIB
Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minahasa Utara Dilimpahkan ke Tahap II
Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum (Antara/Penkum Kejati Sulut)

SuaraSulsel.id - Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyerahkan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum.

"Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp4,2 miliar.

Berdasarkan penyidikan, tersangka Vonnie diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemecah ombak/Penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.

Baca Juga:Kuota Internet Bermain Game Online Habis, Pria Ini Nekat Membunuh

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Eko Prayitno, penuntut umum dalam perkara tersebut di antaranya Sinrang selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini