Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minahasa Utara Dilimpahkan ke Tahap II

Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti, kata Kajati Sulut.

Erick Tanjung
Rabu, 16 Juni 2021 | 02:15 WIB
Kasus Korupsi Pemecah Ombak Minahasa Utara Dilimpahkan ke Tahap II
Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut melakukan penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum (Antara/Penkum Kejati Sulut)

SuaraSulsel.id - Jaksa Penyidik pada Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyerahkan tahap dua kasus dugaan korupsi pemecah ombak dengan tersangka VAP alias Vonnie, ke Penuntut Umum.

"Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti dari Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut," kata Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp4,2 miliar.

Berdasarkan penyidikan, tersangka Vonnie diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pemecah ombak/Penimbunan pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.

Baca Juga:Kuota Internet Bermain Game Online Habis, Pria Ini Nekat Membunuh

Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai 4 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.

Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Eko Prayitno, penuntut umum dalam perkara tersebut di antaranya Sinrang selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini