Terciduk Usai Begal Payudara, Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Saya menyesal dan pasrah menerima hukuman. Saya sudah salah, ujar pelaku begal payudara ini.

Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:26 WIB
Terciduk Usai Begal Payudara, Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku begal payudara diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. [Digtara.com]

Pelaku, korban dan saksi-saksi sudah diperiksa Briptu Halifah dan Briptu Sandra Fiah, penyidik PPA Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Penyidik meproses pelaku sesuai pasal 289 sub pasal 281 KUHP yaitu perbuatan pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku yang ditemui di Mapolsek Kelapa Lima Sabtu (12/6/2021) mengaku kalau ia khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya menyesal dan pasrah menerima hukuman. Saya sudah salah,” ujar Nopri.

Nopri membantah sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Namun polisi masih mendalami kasusnya.

Baca Juga:Buru Pelaku Begal Payudara Mahasiswi di Depok, Polisi Periksa CCTV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini