“Belajar dari pengalaman di wilayah lain secara khusus di Sulawesi Utara, kegiatan pertambangan hanya memberi keuntungan pada pemegang kontrak karya, tapi tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat, bahkan meninggalkan kerusakan lingkungan yang fatal,” tulis Helmud dalam surat permohonan penolakannya.
Selain itu, dirinya juga meminta wilayah pertambangan bisa dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).