Cara Tarik Dana Haji Supaya Tidak Dicoret Dari Daftar Antrean

jumlah calon jemaah haji Sulsel yang terdaftar saat ini sebanyak 236 ribu orang

Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juni 2021 | 08:28 WIB
Cara Tarik Dana Haji Supaya Tidak Dicoret Dari Daftar Antrean
Ilustrasi manasik haji

SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid mengatakan, calon jemaah haji bisa mengambil sebagian tabungan haji yang sudah disetor. Karena batal berangkat.

Namun, Ali Yafid mengingatkan agar uang yang diambil calon jemaah haji tersebut bukanlah uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji. Melainkan, uang pelunasan pemberangkatan haji saja.

Karena jika uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji yang diambil, maka secara otomatis calon jemaah tersebut dianggap telah membatalkan diri untuk berangkat. Sesuai dengan porsi yang telah disiapkan.

Sehingga, calon jemaah haji harus antre mulai dari awal kembali bila ingin berangkat haji.

Baca Juga:Ceramah, Ustaz Abdul Somad Beri Pesan Mendalam untuk Para Intelijen

Uang pokok pendaftaran pemberangkatan haji bagi jemaah di Sulsel, kata Ali Yafid, sebanyak Rp 25 juta yang disetor di awal.

Sedangkan, uang pelunasan yang telah disetor sejak tahun 2020 yang boleh ditarik kembali calon jemaah Rp 13 juta hingga Rp 14 juta.

"Karena kalau dana pokoknya yang masuk porsi itu diambil, maka harus daftar ulang lagi, mulai dari awal. Artinya dia membatalkan diri dari porsinya kan," jelas Ali Yafid.

Dia mengatakan, pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 ini merupakan kedua kalinya. Sepanjang pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Untuk jumlah calon jemaah haji Sulsel yang terdaftar saat ini sebanyak 236 ribu orang. Sementara, kuota pemberangkatan haji yang didapatkan pemerintah Sulsel setiap tahunnya hanya 7.272 orang jemaah saja.

Baca Juga:9 Isu Liar Terkait Dana Haji, Begini Penjelasan Anggito Abimanyu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini