Batal Berangkat, Kementerian Agama Sulsel Persilahkan Calon Jemaah Haji Tarik Dana

7.272 orang calon jemaah asal Sulsel batal menunaikan ibadah haji tahun 2021

Muhammad Yunus
Rabu, 09 Juni 2021 | 08:14 WIB
Batal Berangkat, Kementerian Agama Sulsel Persilahkan Calon Jemaah Haji Tarik Dana
Ilustrasi uang. (Unsplash.com/Mufid Majnun)

Tetapi, 7.272 orang calon jemaah Sulsel tersebut kembali batal berangkat melaksanakan ibadah haji tahun ini. Menurut Ali Yafid, pembatalan pemberangkatan haji 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 dengan alasan mempertimbangkan situasi Covid-19 yang belum berakhir.

"Ini sudah dua tahun batal berangkat jemaah haji di Indonesia. Bukan cuma Sulsel. Malah bukan Indonesia tapi seluruh dunia, hanya Arab Saudi yang menyelenggarakan haji," terang Ali Yafid.

Ali Yafid mengungkapkan jika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota untuk negara Indonesia dalam memberangkatkan jemaahnya melaksanakan ibadah haji tahun 2021 saat ini, hal tersebut juga sangat sulit untuk ditempuh.

Sebab, waktu untuk mempersiapkan semua keperluan calon jemaah haji di Sulsel hingga melaksanakan wukuf di Padang Arafah juga sangatlah sempit.

Baca Juga:Stop Berdebat, Ini Penjelasan Resmi Duta Besar Arab Saudi Soal Pembatalan Haji Indonesia

Ali Yafid berharap dengan dikeluarkannya KMA yang membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2021 itu, para jemaah dapat mengambil hikmah dengan cara menjaga kesehatan dan lebih mempermantap persiapannya untuk menghadapi musim haji tahun 2022 mendatang.

"Untuk mengurus jemaah sampai wukuf di Arafah itu sudah sangat mepet. Waktunya sempit, belum ada kontraknya. Mulai dari kontrak transfortasi, katering, pemondokan. Pokoknya semua belum ada kan," kata dia.

"7.272 jemaah yang mau diberangkatkan belum juga semua sudah divaksin. Baru sebagian besar. Ada kabupaten yang sudah selesai semua, ada yang baru setengah dan ada juga yang belum. Tergantung ketersediaan vaksin yang ada di dinas kesehatan di masing-masing kabupaten," tambah Ali Yafid.

Saat ditanya berapa jumlah calon jemaah haji di Sulsel yang telah meninggal dunia, Ali Yafid mengaku belum bisa memastikan. Namun, calon jemaah haji yang telah meninggal dunia juga mendapatkan kebijakan tersendiri dari Kanwil Kemenag Sulsel.

Dimana, porsi calon jemaah haji yang meninggal dunia tersebut dapat dilimpahkan atau digunakan oleh ahli warisnya. Seperti anak, adik, saudara, hingga orang tuanya.

Baca Juga:Dampak Pembatalan Ibadah Haji, Penjualan Oleh-oleh Haji Menurun

"Tidak mulai dari awal. Langsung porsinya itu (yang meninggal). Jadi syaratnya ketika dia sudah masuk daftar list lalu dia meninggal, itu boleh diganti tapi tahun depan baru boleh berangkat. Tapi kalau dia sudah melunasi terus dia meninggal tahun itu, ya boleh berangkat," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini