Laporan Jaksa Minta Proyek, Ini Penjelasan Resmi Kejati Sulawesi Barat

Menjabat sebagai pemeriksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Muhammad Yunus
Sabtu, 05 Juni 2021 | 11:01 WIB
Laporan Jaksa Minta Proyek, Ini Penjelasan Resmi Kejati Sulawesi Barat
Ilustrasi Gedung Kejagung RI (Antara)

SuaraSulsel.id - Adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebut oknum jaksa yang bermain proyek di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat direspons Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Barat Irvan Samosir mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan oknum jaksa tersebut bernama Asepte Gaulle Ginting. Menjabat sebagai pemeriksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Irvan Samosir membantah berita tersebut. Menurutnya, sampai saat ini belum ada temuan atau informasi yang diterima soal adanya oknum jaksa di Kejati Sulbar yang terlibat proyek di Sulbar.

”Ini saya harus klarifikasi, sejauh ini di internal Kejati Sulbar, belum ada laporan atau informasi soal adanya dugaan oknum jaksa main proyek seperti yang dirilis Babe. Dan itu kejadiannya di Sumatera Barat bukan di Sulawesi Barat atau Sulbar,” kata Irvan kepada Pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga:Pengacara HRS: Jaksa Bernafsu Penjarakan Habib Rizieq Lebih Lama

Menurut Irvan, untuk menghindari hal yang merusak lembaga Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kajati telah menyurat ke setiap satuan perangkat kerja Pemprov Sulbar, Pemda, dan OPD.

Agar tidak melayani oknum jaksa yang meminta proyek atau kegiatan lainnya. Karena bisa merusak institusi kejaksaan. Kajati Sulbar tidak segan – segan akan memberi sanksi anggotanya. Jika ada ditemukan oknum jaksa berbuat nakal. Melakukan pekerjaan diluar dari tugas, pokok, dan fungsi sebagai jaksa.

”Ini perintah langsung dari Jaksa Agung. Untuk itu, melalui ketegasan Pak Kajati Sulbar, telah menyurat ke setiap Satker, Pemprov Sulbar hingga ke Pemda, agar tidak melayani jika ada oknum Jaksa yang minta – minta proyek. Pak Kajati tidak segan – segan akan membinasakan jika ada dan terbukti melakukan itu,” tegas Irvan.

Irvan mengatakan, Kejati Sulbar masih disibukkan dengan penanganan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dan penangkapan para buronan korupsi.

”Ada beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan. Bahkan ada juga kasus korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan. Saya kira teman – teman wartawan semua tahu soal penanganan kasus korupsi. Kemarin saja kami lagi tahan tersangka,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum jaksa bernama Asepte Gaulle Ginting yang menjabat sebagai pemeriksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Asepte dilaporkan karena diduga bermain proyek di Dinas Pendidikan Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Juga:Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding

Berdasarkan dokumen Surat Perintah Jamwas bernomor PRIN-78/H/Hjw/05/2021 yang diterima wartawan, Senin (31/5), tertulis Jamwas Amir Yanto memerintahkan 5 orang jaksa jajarannya untuk memeriksa terlapor Jaksa Asepte atas dugaan pelanggaran disiplin PNS/ASN. Kasus Jaksa Asepte ini terbongkar berkat pengaduan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini