Ia mengaku ada beberapa OPD yang telah menyelesaikan rekomendasi tersebut. Dinas Sosial salah satunya.
"Tapi yang belum seperti Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Sayang Rakyat. Ini saya lagi mau laporkan ke Pak Plt Gubernur juga," ujarnya.
Ia mengaku batas tindaklanjut rekomendasi BPK adalah 2x30 hari. Jangan sampai lewat.
Ia sudah mewanti-wanti agar OPD yang punya temuan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut.
Baca Juga:Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana
Kontributor : Lorensia Clara Tambing