Pemkot Bitung : Anak Dibawah Umur Bawa Kendaraan, Orang Tua Diproses Hukum

Ketika ada pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur, orang tua harus bertanggung jawab

Muhammad Yunus
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:21 WIB
Pemkot Bitung : Anak Dibawah Umur Bawa Kendaraan, Orang Tua Diproses Hukum
Ilustrasi : Lakalantas di tol Palembang - Kayuagung [istimewa]

SuaraSulsel.id - Kecelakaan maut yang merenggut empat nyawa di Danowudu, serta penegakan hukum terhadap anak di bawah umur menjadi materi rapat di Ruangan BPU Kantor Wali Kota dan dihadiri Forkopimda, perwakilan FKUB, BAMAG, BKSUA, FKDM, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi serta tokoh pendidikan.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, rapat dipimpin Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honanda, Rabu 2 Juni 2021.

Dari hasil rapat disepakati, ketika ada pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur, orang tua harus bertanggung jawab. Dalam pembuatan berita acara pemeriksaan.

Serta mendorong penegakan hukum bagi anak-anak melanggar hukum dengan melibatkan orang tua sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Baca Juga:16 Anak Panti Asuhan di Malaysia Jadi Korban Eksploitasi, Sepasang Suami Istri Dicokok

Juga memperlakukan jam malam untuk anak remaja. Agar tidak beraktivitas di atas pukul 22.00 Wita. Serta memperhatikan jam keluar anak, mengingat kasus pelanggran hukum bukan cuma dari anak, terkadang dari orang tua dan melibatkan anak.

Wali Kota Bitung menyampaikan apresiasi ke semua pihak yang hadir di dalam rapat itu dan bersama-sama mencari solusi untuk menyelamatkan generasi penerus dari tindakan melanggar hukum.

Menurutnya, sejumlah upaya telah dilakukan Pemkot Bitung lewat surat edaran ke sekolah untuk memperhatikan adanya pelanggaran hukum anak dibawah umur yang mengendarai kendaraan.

“Sekda telah mengeluarkan surat edaran mengenai tertib berlalulintas serta wajib untuk anak bawah umur untuk tidak mengendarai kendaraan dan harus dimulai dalam ruang lingkup Pemkot,” kata Maurits.

Juga kata dia, dalam lingkup ASN sudah dibuat surat edaran tentang kepeloporan ASN dalam pembangunan karakter anak usia sekolah serta seluruh penjabat dan ASN di Pemkot Bitung wajib menjadi pelopor contoh dan teladan, termasuk kegiatan antar jemput anak di sekolah.

Baca Juga:Mertua Ustadz Gondrong Mengaku Diancam Masuk Penjara Jika Tak Buat Laporan Polisi

Selain itu, semua yang hadir sepakat untuk bersama-sama mensosialisasikan hasil yang disepakati dan lebih menitik beratkan ke rasa disiplin yang mulai hilang dalam pendidikan informal di kehidupan bermasyarakat.

“Mari bergotong royong melindungi dan menjaga anak-anak kita. Kita selamatkan masa depan generasi emas kota ini,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini