SuaraSulsel.id - Aksi saling serang antara tentara Israel dengan kelompok militan Hamas di Palestina membuat kondisi Jalur Gaza porak poranda.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Antonio Guterres mengatakan kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
Antonio Guterres mengingatkan, korban dari warga sipil berjatuhan akibat baku tembak. Karena itu dalam Sidang Majelis Umum PBB, dia menyerukan kedua belah pihak segera menghentikan serangan.
"Saya sangat terkejut dengan berlanjutnya pemboman udara dan artileri oleh pasukan pertahanan Israel di Gaza," ungkap Guterres dikutip dari AFP, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:Indonesia Desak Aksi Kekerasan dan Saling Serang di Jalur Gaza Dihentikan
Kementerian Kesehatan Gaza mencatat jumlah korban yang lebih tinggi yakni 230 orang termasuk 65 di antaranya anak-anak.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Guterres melanjutkan, di sisi lain yang juga tak bisa ia terima adalah penembakan roket secara serampangan oleh Hamas dan kelompok militan lain ke pusat-pusat populasi di Israel pun mengakibatkan 12 kematian, termasuk dua anak-anak dan ratusan orang luka-luka.
Korban yang dibeberkan Guterres itu berbeda dengan data yang diberikan polisi Israel yang menyebut roket Hamas merenggut 12 nyawa, termasuk seorang anak.
Guterres pun mengibaratkan kehidupan di Gaza kini bagaikan neraka bagi anak-anak di sana.
"Jika ada neraka di bumi, maka itu adalah kehidupan anak-anak di Jalur Gaza," ungkap Guterres.
Baca Juga:Kekuatan 'Gila' Militer Israel: Persenjataan, Armada dan Prajurit
Sidang Majelis Umum PBB diminta oleh Niger dan Aljazair, di mana masing-masing merupakan ketua dari Organization of Islamic Cooperation dan Kelompok Arab di PBB.
Guterres mengaku telah berkomunikasi dengan Palestina dan pejabat di Timur Tengah. Namun belum berkontak dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Selain serangan udara ke beberapa rumah sakit, penghancuran kantor media dan pembunuhan seorang jurnalis di Gaza juga memprihatinkan.
"Tidak ada pembenaran, termasuk kontraterorisme atau pembelaan diri lain oleh pihak-pihak yang berkonflik dari kewajiban atas hukum humaniter internasional," katanya.