Praktik Pengobatan Terbongkar, Dokter Sodik Beri Obat Hewan ke Pasien

Praktik pengobatan ilegal terungkap di Kota Blitar. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal.

Muhammad Yunus
Jum'at, 21 Mei 2021 | 07:00 WIB
Praktik Pengobatan Terbongkar, Dokter Sodik Beri Obat Hewan ke Pasien
Polres Blitar Jawa Timur menangkap tersangka dokter gadungan dan sejumlah barang bukti, Kamis 20 Mei 2021 / [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Polisi membongkar praktik pengobatan ilegal di Kota Blitar, Jawa Timur. Pelaku menggunakan obat keras dan obat ilegal, guna mengobati para pasien. Bahkan memberikan obat untuk hewan ke pasien.

Hal tersebut diungkapkan pelaku Sodik (46 tahun). Pelaku yang menjadi dokter gadungan dan ditetapkan tersangka.

Terungkapnya praktik pengobatan ilegal, berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga menangkap pelaku.

AKBP Yudhi menjelaskan dari hasil penyelidikan, kini status kasus kesehatan dan tenaga kesehatan naik menjadi penyidikan. Sedangkan pelaku Sodik, ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga:Tipu Banyak Wanita lewat Aplikasi Jodoh, Dokter Gadungan Ditangkap

“Karena tersangka seseorang yang bukan tenaga kesehatan melakukan anamnesa (membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya) terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien. Serta melayani dan menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep,” jelas AKBP Yudhi, Kamis 20 Mei 2021.

Mengutip gopos.id -- jaringan Suara.com, 99 barang bukti diamankan dari Toko Obat Bintang Sehat, yang beralamat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Terdapat puluhan jenis obat-obatan, serta peralatan medis. Di antaranya stetoskop, alat tensi darah, tes darah dan alat suntik. Juga ada obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin, yang digunakan untuk mengobati parasit luar dan dalam.

“Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya, yang mengeluh sakit gatal-gatal,” ungkap AKBP Yudhi.

Dari hasil penyidikan, terungkap jika tersangka sudah beroperasi sejak 2015 lalu. Tersangka menjual obat sesuai keluhan pasien. Padahal pelaku diketahui bukan seorang dokter, apoteker, atau ahli farmasi.

Baca Juga:Dokter Gadungan Jual Obat COVID-19, Ternyata Lulusan SD

“Pelaku juga tidak mempunyai izin untuk menjual obat, apalagi mengobati orang sakit. Namun oleh warga sekitar, pelaku dikenal dengan sebutan Dokter Sodik,” terang AKBP Yudhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini