Dokter Gadungan Ini Tipu Banyak Wanita Lewat Aplikasi Jodoh

Dari ijazahnya, MW hanya seorang lulusan Sekolah Dasar

Muhammad Yunus
Senin, 28 Desember 2020 | 08:15 WIB
Dokter Gadungan Ini Tipu Banyak Wanita Lewat Aplikasi Jodoh
Ilustrasi dokter dan pasien. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Dokter gadungan berinisial MW ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat. Dokter gadungan tersebut menipu sejumlah perempuan demi mendapatkan uang. Lewat aplikasi jodoh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, penipuan oleh pria yang mengaku dokter tersebut terbongkar saat korban RF, mencari tahu latar belakang dokter gadungan.

"Pengakuannya MW mengaku seorang dokter yang butuh uang untuk bisnis pengobatan, obat Covid-19 tapi uangnya dipakai untuk beli mobil," ujar Heru di Jakarta dikutip dari Antara, Minggu (27/12/2020).

Heru mengatakan MW merupakan warga biasa. Dari ijazahnya, MW hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga:Terekam CCTV, Bocah Pencuri Belasan Juta Uang Hotel di Makassar

MW juga tidak pernah terlihat berpraktik selama menjadi dokter gadungan. Modusnya, dia mendekati beberapa perempuan lewat aplikasi pencarian jodoh.

"Kami sudah periksa empat korban, tapi ada pengembangan yang kami 'track' dari ponselnya. Uang dari korban kalau ditotal sudah ratusan juta," ujar Heru.

MW pun dengan modal nekat mengenakan snelli, stetoskop dan beberapa alat kedokteran lainnya, mendekati seorang korbannya lewat sosial media.

Di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, ada peralatan yang menyerupai alat-alat kedokteran, namun dia mengaku tidak pernah membuka praktik pengobatan.

Hal itu membuat para korbannya percaya hingga salah satunya ada yang dijanjikan untuk dinikahi. Salah satu korbannya pun ada yang rela memberi makan dan kontrakan yang jika terhitung senilai Rp80 juta.

Baca Juga:Pernah Bawa PSM Makassar Juara Piala Indonesia, Striker Ini Gabung Klub AS

Heru berpesan kepada warga agar berhati-hati dengan perkenalan via media sosial, terutama pada para perempuan berusia remaja.

MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini