SuaraSulsel.id - Empat remaja di Desa Paccerakang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Mereka dilaporkan telah memerkosa seorang anak perempuan dibawah umur secara bergiliran.
Keempat pelaku masing-masing diketahui adalah SD (19 tahun), HL (19 tahun), GJ (18 tahun) dan RP (18 tahun). Mereka ditangkap oleh anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu pada Kamis 20 Mei 2021 pukul 02.00 Wita dini hari tadi.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban berkunjung ke rumah RP pada Sabtu 15 Mei 2021 pukul 23.00 Wita, malam.
Saat tiba di rumah RP, korban bertemu dengan pelaku HL yang langsung mengajaknya masuk ke sebuah kamar.
Baca Juga:Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?
Di dalam kamar, HL menyuruh korban untuk melepaskan pakaiannya. VS yang mendengar permintaan itu menolak keras, sehingga HL pun memaksa dan menyetubuhi korban setelah memaksa melucuti seluruh pakaian korban.
"Saat korban sudah telanjang, HL alias Karim langsung menyetubuhi korban," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Suprianto kepada SuaraSulsel.id, Kamis (20/5/2021).
Setelah melakukan aksi bejatnya, HL memaksa korban juga melayani RP selaku pemilik rumah. Tetapi, korban kembali menolak.
Tidak lama HL pun keluar, pelaku RP yang telah menunggu kemudian bergegas masuk ke dalam kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Sebelum menyetubuhi korban, RP mengancam akan memanggil rekan-rekannya yang lain untuk datang memperkosa korban. Bila korban tetap bersikeras menolak disetubuhi.
Baca Juga:Anggota DPRD Bekasi Tidak Tahu Keberadaan Putranya yang Diduga Perkosa ABG
"RP sempat mengatakan 'kau harus kasi saya bagian. Kalau tidak saya akan panggil teman-temanku untuk perkosa kau'. Dan saat itu juga RP menyetubuhi korban," jelas Suprianto.
- 1
- 2