Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp 35 juta disetor pada tanggal 15 Maret. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang Rp 160 juta pada 15 Maret 2021. Pada tanggal yang sama, Yusril juga kembali menyetor Rp 35 juta.
Ruangan Sari sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan.
Ia juga sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah tersebut. Sari rencananya akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kabid PUPR Lampung Selatan Jadi JC