“Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tutupnya.
Langgar Protokol Kesehatan di Sulawesi Utara Dipenjara 3 Hari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mensahkan peraturan daerah penanganan Covid-19
Muhammad Yunus
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:51 WIB
BERITA TERKAIT
Dikaitkan Dengan Kasus Kematian, Pemprov Kepri Tetap Gunakan AstraZeneca
19 Mei 2021 | 17:49 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 12:45 WIB
news | 16:22 WIB
lifestyle | 15:22 WIB
news | 13:09 WIB
news | 12:46 WIB
news | 10:43 WIB
news | 19:55 WIB