Langgar Protokol Kesehatan di Sulawesi Utara Dipenjara 3 Hari

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mensahkan peraturan daerah penanganan Covid-19

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:51 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Sulawesi Utara Dipenjara 3 Hari
Warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat.(Dok/Satpol PP Kota Bekasi)

“Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini