Langgar Protokol Kesehatan di Sulawesi Utara Dipenjara 3 Hari

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mensahkan peraturan daerah penanganan Covid-19

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:51 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Sulawesi Utara Dipenjara 3 Hari
Warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat.(Dok/Satpol PP Kota Bekasi)

Pada Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana.

Pada Pasal 17 disebut:

Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

Baca Juga:PAD Sektor Pariwisata Tak Jadi Prioritas, Kesehatan Jadi Fokusan Utama

Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tutupnya.

Berita Terkait

Masalah penyakit rabies hingga kini masih menjadi perhatian. Pasalnya, pada 2023 ini jumlah kasus rabies di Indonesia cukup tinggi.

health | 15:11 WIB

Jisoo BLACKPINK positif Cvid 19, dikonfirmasi tidak hadir dalam konser Born Pink di Osaka Jepang.

sumedang | 12:50 WIB

Narasinya bisa membuat gamang yang akan vaksin, padahal sebenarnya begini.

metro | 07:40 WIB

Memulai usaha dari tahun 2020, Gethuk Srikaloka yang kini dipasarkan ke berbagai daerah itu bermula dari modal usaha KUR BRI sebesar Rp30 juta.

bisnis | 09:06 WIB

Tingkat aktivitas Gunung Karangetang masih pada level tiga siaga

sulsel | 09:02 WIB

News

Terkini

Kasus kematian Basman Nafa Yaskura, siswa SMP Athirah Makassar masih dianggap janggal

News | 15:12 WIB

Latihan bertaraf internasional 4th Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:38 WIB

Tentara angkatan laut dari 36 negara hadir pada Multilateral Naval Exercise Komodo

News | 12:24 WIB

Ditangani dengan paket Long Segment

News | 13:09 WIB

Jalan pagi menjadi aktivitas rutin Gubernur Sulsel

News | 13:04 WIB

Transaksi BBM di lembaga penyalur menggunakan QR Code dinilai efektif

News | 09:38 WIB

Seluruh awak kapal dan penumpang dilaporkan selamat

News | 19:13 WIB

Tidak ada korban jiwa dalam insiden terbakarnya KRI Teluk Hading-538

News | 18:21 WIB

Kapal milik TNI Angkatan Laut KRI Teluk Hading 538 terbakar di tengah aut

News | 17:52 WIB

Kapal Perang Republik Indonesia KRI Teluk Hading 538 milik TNI Angkatan Laut

News | 17:35 WIB

Polisi juga sudah menyampaikan hasil penyelidikan ini ke keluarga dan mereka menyatakan sudah ikhlas.

News | 17:38 WIB

Untuk mendukung kemajuan sepak bola Indonesia dibutuhkan kerja sama dan sinergi.

News | 14:30 WIB

Jual beli tanah di pulau-pulau untuk bisnis resort

News | 17:47 WIB

Pembangunan jalan menuju Bandara ini menjadi bagian dari bantuan keuangan Pemprov Sulsel

News | 11:58 WIB

Polda Sulsel bersama Polrestabes Makassar mendeklarasikan Polisi RW

News | 10:40 WIB
Tampilkan lebih banyak