Langgar Protokol Kesehatan di Sulawesi Utara Dipenjara 3 Hari

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mensahkan peraturan daerah penanganan Covid-19

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Mei 2021 | 17:51 WIB
Langgar Protokol Kesehatan di Sulawesi Utara Dipenjara 3 Hari
Warga terjaring operasi yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat.(Dok/Satpol PP Kota Bekasi)

SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mensahkan peraturan daerah (Perda) penanganan Covid-19. Perda tersebut mewajibkan masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha dan pengelola serta penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.

Mengutip dari BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, berikut berbagai ketentuan kewajiban prokes yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Perda COVID-19 tersebut.

Subjek Perda mencakup perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Dan hal-hal yang wajib dilakukan bagi perorangan:

Baca Juga:PAD Sektor Pariwisata Tak Jadi Prioritas, Kesehatan Jadi Fokusan Utama

1.Menggunakan APD berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu pada saat keluar rumah, kecuali sedang makan dan atau berolahraga.
2.Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir.
3.Melakukan pembatasan interaksi fisik paling rendah 1,5 meter.
4.Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penanggungjawab atau penyelenggara tempat dan fasilitas umum diwajibkan:

1.Melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.
2.Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan.
3.Melakukan upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja.
4.Melakukan upaya pengaturan jaga jarak.
5.Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.
6.Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19.
7.Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
8.Jika melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran (lisan dan tulisan), sanksi administratif dan pencabutan izin usaha.

Dalam draft Perda, untuk denda pelanggar prokes mulai dari terkecil Rp50 ribu sampai Rp3 juta.

Pada Pasal 13 disebut denda administratif bagi perorangan paling sedikit Rp50 ribu atau paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga:Waspada! Dua Pemudik di Kebayoran Lama Positif Covid-19

Sedangkan untuk pelaku usaha, denda paling sedikit Rp300 ribu dan paling banyak Rp3 juta, sampai pada pencabutan izin usaha.

Pada Bab VII Perda juga mengatur soal ketentuan Pidana.

Pada Pasal 17 disebut:

Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp200 ribu.

Sedangkan untuk setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam poin nomor 2, bahwa pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau denda paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp5.000.000.

Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyebaran COVID-19, meningkatkan kepatuhan masyarakat, penanggungjawab, pengelola fasilitas umum terhadap penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan memberikan efek jerah bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini