SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LHP LKPD tahun 2020 oleh BPK RI Provinsi Sulsel memberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Pemerintah Kota dengan berbagai catatan laporan keuangan selama tahun 2020.
Hasilnya ada beberapa temuan yang membuat Pemkot Makassar harus meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Salah satu temuan BPK di Rumah Sakit Daya Makassar adalah adanya utang pribadi sebesar Rp 450 juta.
Baca Juga:Pemkot Tangsel Sabet WTP dari BPK untuk Kesembilan Kalinya
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto akan segera mempelajari secara rinci hasil temuan dari BPK RI Provinsi Sulsel.
"Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan akrual basic dalam laporan keuangan daerah tidak boleh diperkenankan itu pinjam meminjam. Hal ini sangat primitif sekali. Saya heran kenapa muncul di satu tahun ini, itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol, mestinya semua harus terkontrol," ungkap Danny Pomanto.
Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengaku BPK menemukan ada 16 persoalan di Pemkot Makassar. Alhasil, Pemkot diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada pengelolaan keuangan tahun 2020.
"Saya belum bisa merinci semua temuan apa-apa itu karena laporannya belum kami ambil di BPK. Secara garis besar itu tadi masalahnya," tambahnya.
21 CCTV milik Pemkot makassar bermasalah. Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK).
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Capai Rp 12,47 Miliar
Puluhan CCTV ini dibeli tak sesuai spesifikasi. Diskominfo Makassar tahun lalu menganggarkan Rp 1 miliar untuk pembeliannya.
"Inspektorat akan telusuri 21 CCTV itu. Kalau memang spesifikasinya tidak sama, kita menghitung saja selisihnya dan harus dikembalikan," kata Zainal, Rabu 19 Maret 2021.
Pemkot Makassar kemudian diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan BPK tersebut. Jika ada kerugian negara, maka wajib untuk dikembalikan.
Begitu pun soal kesalahan administratif, laporannya wajib diperbaiki. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut.
Sementara, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku kecewa. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah dipertahankan lima tahun berturut-turut. Kali ini harus gagal.
"Ini kemunduran yang sangat mengecewakan bagi kami. Ya mau diapa. Kita sudah pertahankan WTP lima kali berturut-turut, tapi harus mundur lagi," ucapnya.
Opini WTP Pemkot Makassar diterima sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Namun untuk LHP Keuangan di tahun 2020, Pemkot Makassar hanya bisa menyandang opini wajar dengan pengecualian.
Dia pun langsung menginstruksi kepada seluruh OPD yang memiliki laporan keuangan buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk segera ditindaklanjuti.
"Ini jadi teguran bagi Pemkot Makassar untuk bekerja lebih baik. Tahun depan, kami targetkan Pemkot Makassar bisa kembali raih WTP, " ungkapnya.