"Inspektorat akan telusuri 21 CCTV itu. Kalau memang spesifikasinya tidak sama, kita menghitung saja selisihnya dan harus dikembalikan," kata Zainal, Rabu 19 Maret 2021.
Pemkot Makassar kemudian diberi waktu 60 hari untuk memperbaiki temuan BPK tersebut. Jika ada kerugian negara, maka wajib untuk dikembalikan.
Begitu pun soal kesalahan administratif, laporannya wajib diperbaiki. Jika tidak, maka aparat penegak hukum bisa mengusut.
Sementara, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku kecewa. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah dipertahankan lima tahun berturut-turut. Kali ini harus gagal.
Baca Juga:Pemkot Tangsel Sabet WTP dari BPK untuk Kesembilan Kalinya
"Ini kemunduran yang sangat mengecewakan bagi kami. Ya mau diapa. Kita sudah pertahankan WTP lima kali berturut-turut, tapi harus mundur lagi," ucapnya.
Opini WTP Pemkot Makassar diterima sejak tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019. Namun untuk LHP Keuangan di tahun 2020, Pemkot Makassar hanya bisa menyandang opini wajar dengan pengecualian.
Dia pun langsung menginstruksi kepada seluruh OPD yang memiliki laporan keuangan buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk segera ditindaklanjuti.
"Ini jadi teguran bagi Pemkot Makassar untuk bekerja lebih baik. Tahun depan, kami targetkan Pemkot Makassar bisa kembali raih WTP, " ungkapnya.
Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Capai Rp 12,47 Miliar