Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa KPK menyebut Agung Sucipto menyuap Nurdin Abdullah dua kali

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Mei 2021 | 15:09 WIB
Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis
Agung Sucipto tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipindahkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

JPU KPK Janwar Dwi Nugroho juga menambahkan sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari. Agendanya pemanggilan saksi.

Nurdin Abdullah juga nantinya bisa saja dihadirkan pada persidangan di Makassar. Namun saat ini belum ditentukan.

"Nurdin Abdullah kan berkasnya di splitsing atau dipisah sehingga kita belum bisa menentukan apa sidang di Jakarta atau di Makassar. Kita harus pertimbangkan aspek lain, termasuk soal keamanannya," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Fathul Fauzy Nurdin, Putra Nurdin Abdullah Kembali Diperiksa KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini