Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Disidang Selasa Besok

Tersangka tindak pidana korupsi infrastruktur di Sulsel Agung Sucipto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Makassar pada Selasa (18/5/2021).

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Mei 2021 | 15:34 WIB
Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Disidang Selasa Besok
Agung Sucipto tersangka pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dipindahkan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini