SuaraSulsel.id - Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar menyita ratusan kursi dari tempat pelaku usaha.
Penyitaan dilakukan karena para pelaku usaha tidak mematuhi Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang ketentuan jam operasional usaha, sampai batas pukul 22:00 Wita.
Pada tanggal 15 Mei 2021 ada 10 pelaku usaha kedapatan masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Demikian dikatakan Ketua Satgas Raika Kota Makassar Iman Hud, dilansir dari terkini.id--jaringan suara.com, Senin (17/5/2021).
Baca Juga:Biasa Macet, Lalin di Kawasan Universitas Pancasila Hari Ini Lancar Jaya
"Selama dua hari ini kami bersama tim gabungan dari TNI-Polri telah melakukan penindakan di 10 tempat usaha, yang melanggar jam operasional dalam Surat Edaran Wali kota," katanya.
Penyitaan dilakukan karena pelaku usaha tersebut yang kembali melanggar. Padahal sebelumnya sudah diberikan teguran.
"Kami memberikan sanksi berupa penyitaan kursi dan meja pelaku usaha, sebagai barang bukti. Pelanggaran terbanyak itu jam oprasional dan kerumunan, sesuai surat edaran wali kota," ujarnya.
Sedangkan pada 16 Mei 2021, Satgas Raika bersama tim gabungan TNI-Polri menindak beberapa warkop di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Namun hingga saat ini pihaknya belum bisa merinci berapa warkop yang melanggar serta jenis sanksi yang diberikan.
Baca Juga:487 Kendaraan Diusir dari Tangerang Selama Penyekatan Larangan Mudik
"Sementara dalam pendataan," tukasnya.