"Bupati dan Wali Kota juga harus menunjuk petugas pengawas patroli keliling anti kerumunan di dalam tempat-tempat wisata," tegasnya.
Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya, mengenai larangan mudik.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Kabupaten Malang Buka Tempat Wisata, Syaratnya 50 Persen dari Kapasitas
- 1
- 2