- Membaca taawwuz kemudian membaca surah al fatihah secara jahr (membesarkan suara) dan basmalah termasuk ayat dari surah al fatihah.
- Membaca surah setelah surat al fatihah secara jahr dan disunnahkan membaca surah Qaf (rakaat pertama) dan Al Qamar (dirakaat kedua) secara sempurna atau membaca surah Al A’la (rakaat pertama) dan Al Gasyiah (rakaat kedua) atau membaca surah Al Kafirun (rakaat pertama) dan Al Ikhlas (rakaat kedua).
- Rukuk dan sujud serta melaksanakan rukun shalat lainnya sebagaimana biasanya.
- Disunnahkan untuk berkhotbah setelah shalat id sebagaimana khotbah jumat. Dan disunnahkan bagi Khatib mengawali khotbah pertama dengan 9 kali takbir dan khotbah kedua dengan 7 kali takbir. Khutbah ini disunnahkan ketika berjamaah meskpiun dalam keadaan safar dan tidak ada khotbah untuk yang shalat sendiri atau jamaah perempuan.
Baca Juga:Masjid Istiqlal Tak Selenggarakan Salat Idul Fitri, Begini Kata Anies
Oleh : Al Faqir Muhammad Matori
*Diambil dari penjelasan kitab-kitab fiqh syafii seperti Fathul Qorib, Kifayatul Akhyar, Munisul Jalis dan Jauhar Annaqiyyah dan juga dari pelajaran fikih syafii bersama Ustas Ayyub Soebandi Hafizahullah.