"Anaknya pemulung ngontrak juga," katanya.
Direktur Swadaya Mitra Bangsa Rosniaty Azis mengatakan harusnya pemerintah hadir untuk memenuhi hak mereka.
Jika tidak memiliki KTP, yang perlu dipertanyakan, mengapa mereka sampai saat ini tidak memilikinya.
Jika mereka adalah warga di sana, Kenapa pihak RT, RW, atau Kelurahan tidak menfasilitasi mereka. Pemerintah sudah memiliki UU Penyandang Disabilitas.
Baca Juga:Operasi Penangkapan Terduga Teroris di Makassar, 56 Orang Ditahan
"Bahkan di Sulsel juga sudah punya Perda Disabilitas yang disahkan sejak tahun 2016," ungkap Rosniaty.