SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Tana Toraja menangkap pria berinisial PA (33 tahun) karena diduga telah berbuat cabul. Dengan cara mengintip mahasiswi di kamar mandi. Aksi pelaku terekam kamera dan viral di media sosial.
Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollo mengatakan pelaku tertangkap saat berada di sekitar Kampus UKI Tana Toraja, beberapa waktu lalu.
"Iya, kan sudah diekspos kasusnya. Jadi ditangkap itu, seminggu lalu pelakunya," kata Sarly melalui sambungan telepon, Kamis 6 Mei 2021.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisal RA yang merupakan mahasiswi di Kamali, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengaku telah diintip oleh seorang pria misterius saat sedang mengganti pakaian pada Sabtu 24 April 2021.
Baca Juga:Ugal-ugalan Pinjam Porsche Punya Ortu, Mahasiswi AS Tolak Diperiksa Polisi
Dari situ, aksi pelaku pun tersebar dan kemudian viral di media sosial. Polisi yang mengetahui hal itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Cuma satu orang pelakunya yang mengintip. PA, pelakunya," jelas Sarly.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Selama ini PA diketahui telah melakukan aksi yang serupa dengan mengintip sejumlah perempuan di tiga lokasi yang berbeda di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.
"Hasil pemeriksaan dia (pelaku) mengaku telah mengintip di tiga lokasi yang berbeda," kata dia.
"Iya, pelaku memang menyasar cewe yang ngekos," tambah Sarly.
Baca Juga:Bukan Ibu-ibu, Sopir Porsche yang Suruh Sopir TJ Mundur Ternyata Mahasiswi
Parahnya lagi, kata dia, pelaku bahkan sempat membuka celananya saat tengah mengintip perempuan yang berada di kamar mandi.
"Tidak ada kegiatan onani. Hanya buka celana saja. Pelaku kita jerat undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil