Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja merujuk kode etik dan UU Nomor 40 tentang Pokok Pers, maka sudah seharusnya aparat memberikan perlindungan kepada wartawan ketika melakukan peliputan.
"FJK mengutuk segala bentuk kekerasan yang menimpa jurnalis. Mendesak kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, sesuai hukum yang berlaku," kata Asdar.
FJK meminta TNI-Polri untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas karena ketika jurnalis bekerja dengan rasa nyaman tentu menghasilkan informasi yang berkualitas sehingga dapat mencerdaskan juga menangkal hoaks yang marak menyebar di ruang media sosial.
"Tidak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, segala perkara yang berakaitan dengan sengketa pers harus diselesaikan dengan merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pers, bukan dengan pasal-pasal karet UU ITE," tegas Asdar.
Baca Juga:Detik-detik Wartawan DW Ditembaki Polisi saat Liput Demo di AS
Selain itu, FJK juga meminta jurnalis bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis. Perusahaan media juga diharapkan memberikan upah layak terhadap jurnalisnya. (Antara)