Tidak Ada Larangan Mudik Antar Kabupaten di Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak akan melarang warga melakukan mudik

Muhammad Yunus
Jum'at, 07 Mei 2021 | 05:11 WIB
Tidak Ada Larangan Mudik Antar Kabupaten di Sulawesi Barat
Pemudik berkerumun di Pelabuhan Nusantara Kota Kendari. Sehari sebelum larangan mudik, Rabu 5 Mei 2021 / [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Sulawesi Barat Suraida Suhardi Duka mengatakan, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak akan melarang warga melakukan mudik di dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

"Mudik Lebaran tahun ini boleh dilakukan antara Kabupaten di Sulbar, dan dilarang dilakukan antar Provinsi," kata Ketua DPRD Sulbar Suraida, Kamis 6 Mei 2021.

Ia mengatakan, bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran, tidak boleh melakukan perjalanan ke wilayah Sulsel atau Sulteng untuk memutus penyebaran COVID-19.

"Kecuali yang akan mudik berada di wilayah Sulbar, boleh mudik antarkabupaten saja," ujarnya.

Baca Juga:Pemprov Sulbar Cari 110 Peserta Magang, Segini Uang Sakunya

Sementara itu Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar mengatakan, Pemerintah Sulbar akan melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh bupati se Sulbar dan forkopimda terkait itu maupun tentang larangan mudik. .

Ia menyampaikan, melalui rapat koordinasi dengan Bupati akan diputuskan aturan yang akan ditetapkan di Sulbar nantinya terkait larangan mudik hari raya.

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, telah meminta kepala daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang terjadi menjelang maupun pada saat Hari Raya Idul Fitri.

Menurut dia, kepala daerah dan forkopimda di seluruh Indonesia juga diminta agar mengidentifikasi potensi kerumunan di daerah, baik yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi.

"Kerumunan seperti pasar, mal, dan yang akan terjadi pada jelang Lebaran, harus diantisipasi, dengan penerapan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga:TKW asal Sulbar Minta Tolong Lewat Facebook, Tak Kuat Disiksa Ingin Pulang

Ia menyampaikan, pemerintah pusat menilai pemerintah di daerah bersama forkopimda menjadi kunci dalam penegakan aturan dan protokol kesehatan pemutusan rantai penyebaran COVID-19, dengan melakukan pencegahan setiap kegiatan atau tempat yang berpotensi terjadi penularan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah untuk melakukan antisipasi, mengidentifikasi serta pencegahan termasuk penegakan aturan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini